IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Ini untuk kedua kalinya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam penggeledahan kali ini, korps Adhyaksa telah menyasar beberapa tempat di antaranya kantor, perusahaan dan rumah tinggal. Adapun salah satu kantor yang digeledah adalah kantor PT RBT.
“Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (23/12).
Ketut memang belum menjelaskan secara detil sejumlah barang atau dokumen yang berhasil diamankan. Namun dari sejumlah foto diterima media ini, terdapat sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang telah diamankan oleh tim penyidik.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Rabu (6/12), penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya, kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Tak hanya itu, Kejagung turut menggeledah rumah tinggal seorang saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.(Yudha Krastawan)