Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Firli Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Perdana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Firli Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Perdana
Hukum

Firli Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Perdana

Farih
Farih Published 14 Dec 2023, 14:15
Share
2 Min Read
IMG 20211219 WA0203
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Instagram @firlibahuriofficial.
SHARE

IPOL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri meminta penundaan persidangan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Alasannya, ia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jakarta.

Meski begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka. “Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.

Syamsuddin menargetkan, sidang etik ini rampung sebelum berganti tahun. “Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang akan diadili Dewas KPK. Di antaranya, seputar pertemuan Firli dengan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo hingga soal aset yang dilaporkan secara tidak jujur.

Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk semua utang. Ketiga soal penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli Bahuri sebagai pihak terlapor disebut wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya,” pungkas Syamsuddin.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, firli bahuri, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article aei 35 Tahun AEI, Galang Aksi Peduli Stunting dan Praktik ESG yang Bertanggung Jawab
Next Article Snapinsta.app 387770247 337844555590636 6938937578141732051 n 1080 2 Jurnalis Palestina Kembali Tewas dalam Serangan Israel di Gaza, Total Jadi 89 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?