“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022, perda ini merupakan penyempurnaan dari Perda disabilitas sebelumnya yang hanya mengatur 14 aspek pemerintahan. Di dalam Perda ini sudah mengacu pada 18 aspek pemerintahan,” ungkapnya.
Perda ini selanjutnya akan diturunkan menjadi peraturan gubernur untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan atas hak-hak warga disabilitas.
“Maka kita juga harus mengikutsertakan semua peran disabilitas dalam seluruh aspek-aspek penyelenggaraan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan bantuan seperti Kartu Transjakarta bagi penyandang disabilitas kepada seluruh peserta, satu buah Lengan Bionik, paspor bagi atlet disabilitas, dan SIM D bagi penyandang disabilitas.(Sofian)