IPOL.ID – Kasus pengeroyokan korban pelajar disabilitas berinisial DJA, 18, dilakukan tiga pelaku pengamen dalam keadaan tidak dipengaruhi minuman keras (miras) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada 15 November 2023 lalu, salah satu pelaku diketahui adalah residivis.
Pelaku Irwandi, 35, alias Peloy mengaku residivis dan sempat dibui atas kasus penganiayaan di Mapolsek Cakung.
“Saya sudah pernah ditahan Tahun 2019. Dulu ditahan selama 10 bulan. Kalau kemarin mukul (DJA) karena kesal saja,” ujar pelaku Irwandi di Mapolsek Cakung, Kamis (7/12).
Irwandi bersama dua rekan seprofesinya Muhammad Andri Winarto alias Bewok, 35, dan Adit mengaku kesal dengan DJA karena emosi tak diberi uang saat para pelaku ngamen.
Korban DJA yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara atau tak bisa mendengar serta berbicara dikeroyok tiga pelaku hingga mengalami luka di kepala, mata, dan pelipis.
“Sekarang saya nyesal, enggak mau mengulangi lagi. Biasanya kami ngamen dapat Rp50 ribu sehari. Hasilnya dibagi tiga untuk kebutuhan sehari-hari saja, buat makan,” ucap Irwandi.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung, Irwandi sebelumnya dipenjara karena kasus penganiayaan dengan motif serupa pada kasus DJA yaitu karena tidak diberi uang saat ngamen.
Tindakan penganiayaan dilakukan Irwandi ini dalam keadaan sadar, karena dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cakung pelaku tidak terbukti mengkonsumsi alkohol atau narkotika.
“Salah satu pelaku ini, inisial IA sudah pernah melakukan juga penganiayaan jadi tidak dikasih uang, menganiaya korban,” ujar Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra.
Kini atas perbuatannya Irwandi dan rekannya Andri Winarto ditahan dan terancam menghabiskan waktu di sel tahanan selama lima tahun enam bulan sesuai ancaman hukuman Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Melakukan Pengeroyokan.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung dalam kasus DJA di antaranya kemeja dan helm dikenakan korban, serta kaos dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Sementara itu, terhadap pelaku Adit yang berperan memukul DJA kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung. (Joesvicar Iqbal)