Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satu dari Tiga Pelaku Pengamen yang Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung Residivis dan Tak Mabuk
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Satu dari Tiga Pelaku Pengamen yang Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung Residivis dan Tak Mabuk
Kriminal

Satu dari Tiga Pelaku Pengamen yang Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung Residivis dan Tak Mabuk

Iqbal
Iqbal Published 07 Dec 2023, 16:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Kepolisian memberikan garis police line pada tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
Ilustrasi - Kepolisian memberikan garis police line pada tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
SHARE

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung, Irwandi sebelumnya dipenjara karena kasus penganiayaan dengan motif serupa pada kasus DJA yaitu karena tidak diberi uang saat ngamen.

Tindakan penganiayaan dilakukan Irwandi ini dalam keadaan sadar, karena dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cakung pelaku tidak terbukti mengkonsumsi alkohol atau narkotika.

“Salah satu pelaku ini, inisial IA sudah pernah melakukan juga penganiayaan jadi tidak dikasih uang, menganiaya korban,” ujar Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra.

Kini atas perbuatannya Irwandi dan rekannya Andri Winarto ditahan dan terancam menghabiskan waktu di sel tahanan selama lima tahun enam bulan sesuai ancaman hukuman Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Melakukan Pengeroyokan.

Baca Juga

ans
Viral di Medsos, Pengamen Acungkan Jari Tengah dan Pukul Jendela Mobil di Malang
Darwin dan Angel Tolak Damai, Kuasa Hukum: Korban Masih Trauma Berat
Pemukiman Cakung Barat Kerap Terendam, Warga Cemas dan Butuh Solusi Efektif

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung dalam kasus DJA di antaranya kemeja dan helm dikenakan korban, serta kaos dikenakan kedua pelaku saat kejadian.

Sementara itu, terhadap pelaku Adit yang berperan memukul DJA kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cakung, Kasus Penganiayaan, kasus pengeroyokan, Pengamen, siswa disabilitas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat pelaksanaan hari disabilitas di Ancol, Jakarta Utara.(foto dok pemprov) Hari Disabilitas, Heru Budi Komitmen Bakal Prioritas Fasilitas di Jakarta
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wamenkumham Terkait dugaan Suap dan Gratifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?