Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung, Irwandi sebelumnya dipenjara karena kasus penganiayaan dengan motif serupa pada kasus DJA yaitu karena tidak diberi uang saat ngamen.
Tindakan penganiayaan dilakukan Irwandi ini dalam keadaan sadar, karena dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cakung pelaku tidak terbukti mengkonsumsi alkohol atau narkotika.
“Salah satu pelaku ini, inisial IA sudah pernah melakukan juga penganiayaan jadi tidak dikasih uang, menganiaya korban,” ujar Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra.
Kini atas perbuatannya Irwandi dan rekannya Andri Winarto ditahan dan terancam menghabiskan waktu di sel tahanan selama lima tahun enam bulan sesuai ancaman hukuman Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Melakukan Pengeroyokan.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung dalam kasus DJA di antaranya kemeja dan helm dikenakan korban, serta kaos dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Sementara itu, terhadap pelaku Adit yang berperan memukul DJA kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung. (Joesvicar Iqbal)
