IPOL.ID – Terduga pelaku pemerkosaan berinisial SR ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026). Pelaku merupakan tetangga yang mengontrak di sekitar rumah korban.
Dilaporkan, pelaku SR yang berada di kontrakan tidak berkutik saat diamankan oleh anggota Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, untuk kemudian kasus diproses secara hukum.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana menegaskan, sejak tahun 2025 itu, pelaku SR yang mengontrak rumah dekat kediaman korban. Kemudian keduanya sering bertemu, dan chatingan dengan korban.
Dan peristiwa cabul itu telah dilakukan oleh SR sejak tahun 2025 hingga Jumat (19/6/2026).
“Ada beberapa tempat yang jadi lokasi pemerkosaan anak SD di kawasan Cakung seperti di kamar kontrakan, rumah dan beberapa tempat lainnya,” ungkap Lina dikonfirmasi ipol.id di Cakung, Selasa (23/6/2026).
Korban diketahui anak berusia sekitar 12 tahun, dan pelapornya adalah Ibu kandung remaja tersebut.

