IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) berharap dugaan penggelapan saham wartawan Jawa Pos oleh Dahlan Iskan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim harus dituntaskan secara profesional dan akuntabel. Sebab, para karyawan yang pernah bekerja di Jawa Pos itu, tidak pernah memperoleh manfaat dari sahamnya yang telah dititipkan ke Dahlan Iskan.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya Jumat (22/12/2023), adanya tindak pidana tersebut, diadukan oleh pengacara Ganing Pratiwi dari Law Firm Duke Arie & Associates yang menjadi kuasa hukum dari mantan karyawan Jawa Pos tentang dugaan penggelapan deviden saham 20 persen milik eks Yayasan Karyawan Jawa Pos yang saat ini bernama Yayasan Pena Jepe Sejahtera berdasarkan pasal 372 KUHP juncto Pasal 374 KUHP.
Bahkan, sekarang ini, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: SP.Lidik/3164/X/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 10 Oktober 2023. Sementara laporan informasi masalah penggelapan tersebut terregistrasi dengan nomor: LI/1704/X/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 9 Oktober 2023.