IPOL.ID – Aksi tawuran antara dua kelompok remaja bersenjata tajam di Kampung Pedurenan Rawa Kepiting, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, mengakibatkan seorang korban tewas. Polisi menangkap satu pelaku yakni Mario Rizkyardo Moses.
Seorang korban yakni Dedy Supriyadi, 19, meregang nyawa dalam kejadian tawuran antara kelompok berjuluk RPZ dengan kelompok Anak Pedurenan pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra mengatakan, awal kejadian kedua kelompok pelaku membuat janji melakukan tawuran menggunakan senjata tajam melalui Instagram.
“Mereka saling kenal. Motifnya melakukan tawuran untuk menunjukkan jati diri mereka di antara geng tersebut,” ungkap Panji pada awak media di Mapolsek Cakung, Jumat (22/12).
Saat kedua pihak saling serang menggunakan senjata tajam celurit berukuran panjang lebih dari satu meter, kelompok Anak Pedurenan tempat korban tergabung terdesak.
Tak ayal, saat korban Dedy hendak menolong seorang temannya yang terjatuh, tiga anggota kelompok RPZ mengeroyok Dedy hingga mengalami luka berat lalu tewas akibat luka berat.
“Korban mau membantu temannya yang terjatuh. Saat korban mau membantu dia ditubruk. Korban mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kanan, lutut, dan paha sebelah kiri,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan pengeroyokan ketiga tersangka yakni Mario Rizkyardo Moses, Reza alias Ambon, dan Pani melarikan diri meninggalkan Dedy yang terkapar bersimbah darah.
Panji menegaskan, berdasar hasil autopsi Visum et Repertum dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati korban tewas akibat pendarahan berat yang mengenai pembuluh nadi.
Kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (10/12). Hingga pelaku Mario Rizkyardo Moses diringkus di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
“Tersangka MR saat ini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 3 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya, untuk dua tersangka lain masih dalam penyelidikan aparat, mereka yang ikut membacok korban hingga tewas, kini pelaku lainnya masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Sementara itu, barang bukti diamankan penyidik yaitu tiga bilah celurit berukuran besar, satu di antaranya milik korban, satu milik tersangka, dan satu ditemukan di lokasi kejadian saat olah tempat kejadian perkara (TKP). (Joesvicar Iqbal)