IPOL.ID – Bagi warga Ibu Kota Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini ada lima lokasi pelayanan SIM Polda Metro Jaya.
Layanan SIM keliling ini beroperasi di lima lokasi berikut ini:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakut : LTC Glodok
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 15 Desember 2023 mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)