Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Asal Nge-share, Kominfo: Kabar Le Minerale Produk Terafiliasi Israel adalah Hoaks
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Jangan Asal Nge-share, Kominfo: Kabar Le Minerale Produk Terafiliasi Israel adalah Hoaks
Ekonomi

Jangan Asal Nge-share, Kominfo: Kabar Le Minerale Produk Terafiliasi Israel adalah Hoaks

Iqbal
Iqbal Published 04 Dec 2023, 12:56
Share
5 Min Read
Beredar hoaks yang menyerang produk AMDK merek dalam negeri yang disebut ada hubungan dengan Israel. Foto: Kominfo
KKB sebar hoaks genosida masyarakat asli Papua. Foto: Kominfo
SHARE

Febri mengatakan, sejauh ini bantahan  dan klarifikasi sudah dilakukan pihaknya dan sudah diberitakan melalui beberapa media nasional. Hal ini penting dilakukan, karena masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah termakan hoaks dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menurutnya, karena Indonesia adalah negara hukum, tentu ada konsekuensi dari penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta sebenarnya tersebut.

Berdasarkan ketentuan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengatur sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (1) : “Perbuatan Yang Dilarang diantaranya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”;

Baca Juga

deklarasi pilkada damai
Deklarasi Pilkada Damai 2024: Pemerintah dan Platform Digital Berkomitmen Sama
Heboh Aplikasi ‘Temu’ China, Menkominfo Tegaskan Larang Masuk Indonesia
Memperkuat Keamanan Siber Regional, Menkominfo Dorong Pemanfaatan AI

Pasal 45A Ayat (1) : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hoaks covid 19, kementerian Kominfo, produk israel, PT Tirta Fresindo Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemerintah memberikan dukungan untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin dengan total yang diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Foto: Kemenkeu Pemerintah Guyur Sektor Perumahan Insentif Fiskal Rp3,7 Triliun Tahun 2023-2024
Next Article Direktur Bisnis Metranet, Faisal Yusuf (kanan) dan CEO Rakamin, Andika Deni Prasetya usai penandatanganan kerja sama penguatan Business Operations Management antara Scala by Metranet (Scala) dan Rakamin, beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Tingkatkan Kualitas Layanan, Scala by Metranet Jalin Kolaborasi dengan Rakamin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?