UU ITE ini juga diperkuat ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan secara tegas: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Jadi, “Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri. (ahmad)