Peserta menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Peserta juga perlu meminta surat pengantar dari tempat bekerja yang menerangkan bila pemohon masih berstatus sebagai pekerja di instansi tersebut.
Datang ke kantor polisi untuk meminta surat kehilangan. Pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Isi formulir penggantian atau koreksi Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). ”Serahkan seluruh dokumen dan ikuti arahan petugas BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Andry. (msb/dni)