IPOL.ID – Kasus balita berinisial HZ, usia 3 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh pacar tantenya, yakni Risqi Ariskalaki, 29. Tersangka yang sudah dilakukan penahanan disangkakan dua pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Iptu Sri Yatmini mengatakan, mendapatkan adanya laporan dari pihak korban, jajarannya langsung datang ke lokasi dan menangkap Risqi Ariskalaki.
Selanjutnya tersangka Risqi Ariskalaki kini telah dilakukan penahanan sementara di Mapolres Metro Jakarta Timur, sedangkan korban HZ dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan tindakan medis.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Sri saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12).
Penganiayaan tersebut, terang Sri, dilakukan di sebuah kontrakan yang ditempati korban, pelaku dan juga tante korban pada kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati.
“Kejadian kekerasan terhadap balita itu benar, mereka hanya bertiga karena korban itu dititipkan kepada tantenya karena ibu korban tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, dan tantenya berusia di bawah umur pacaran sama pelaku,” ungkap Sri.
Berdasar keterangan pemeriksaan dari tersangka yang sebelumnya dilakukan jajaran Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, motif pelaku tega melakukan hal itu lantaran kesal HZ kerap rewel di hadapannya.
Kejadian penganiayaan terakhir pun dilakukan ketika Risqi Ariskalaki baru pulang bekerja. Ternyata aksi serupa tidak hanya baru dilakukan satu kali, melainkan sejak November 2023, persis waktu pertama mereka menempati kontrakan tersebut.
“Karena anak ini sering rewel dari pengakuan tersangka, sehingga kejadian tersebut berulang kali dan dilakukan oleh tersangka,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)