IPOL.ID – Kejaksaan RI telah menyelesaikan 4.443 perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Secara rinci terdapat 192 perkara yang disetujui dan 44 perkara ditolak sepanjang 2020 lalu. Lalu, 388 perkara disetujui dan 34 ditolak pada 2021.
“Pada 2022, terdapat 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak. Sedangkan 2023, 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam catatan akhir tahun Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Sabtu (30/12).
Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.lingkup bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum).
Tugas dan wewenangnya meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.