Meski ditetapkan tersangka, namun keenam orang itu belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik pidana khusus.
Kasus ini diduga terkait dengan penyimpangan pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN Tahun 2022. Jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng, namun penyidik telah menemukan adanya dugaan memperkaya diri oleh tersangka yang mencapai sebesar Rp5,56 miliar.(Yudha Krastawan)