Panji mengungkapkan, pengeroyokan baru berakhir setelah warga di sekitar lokasi berupaya melerai saat kejadian. Warga juga memberikan pertolongan terhadap korban.
Mendapat laporan kasus pengeroyokan dari pihak keluarga DJA usai kejadian kemudian jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung melakukan penyelidikan.
“Tanggal 16 November sekitar pukul 14.00 WIB anggota Polsek menangkap pelaku inisial MA dan pelaku IA. Keduanya diamankan di lokasi yang sama,” katanya.
Namun terhadap Adit yang terlibat melakukan pemukulan terhadap DJA hingga kini masih buron atau dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Barang bukti diamankan kemeja dan helm dikenakan DJA saat kejadian serta kaos dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
“Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Pelaku inisial A masih dalam proses pencarian,” tutup Panji. (Joesvicar Iqbal)