Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan korban dalam keadaan terkapar kesakitan akibat luka di bagian kepala karena dihantam batu dan stick golf.
“Kita mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pukul 04.30 WIB anggota Polsek Duren Sawit mendapat informasi identitas pelaku,” ungkap Sutikno.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap seorang pelaku, Jimmy Andreas, 22, di unit kontrakan Jalan Swakarsa, Pondok Kelapa. Kini Jimmy ditetapkan sebagai tersangka.
Personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mengamankan barang bukti berupa stick golf digunakan untuk menganiaya, dan tas selempang warna hijau milik korban Reina.
“Hasil pemeriksaan tersangka (Jimmy) berperan melemparkan batu. Untuk barang bukti batu yang digunakan kita amankan di lokasi kejadian saat proses olah TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Sutikno.
Kini Jimmy sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.