IPOL.ID – Aksi begal sadis belakangan ini di wilayah Jakarta Timur menyasar korban perempuan. Seperti dialami perempuan yakni Reina Anjuniar, 21, menjadi korban komplotan begal di Jalan Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.
Korban Reina dibegal saat dalam perjalanan pulang kerja hingga mengalami luka berat di kepala akibat dilempar batu dan dipukul stick golf pada Senin (4/12) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno mengatakan, awal kejadian saat itu korbannya perempuan seorang diri sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba berpapasan dengan dua pelaku begal.
“Pelaku menyasar korban perempuan, korban dilempari batu berdiameter 15 sentimeter ke bagian kepala. Saat kejadian korban mengenakan helm, namun helmnya retak,” ujar Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jumat (15/12).
Kencangnya lemparan batu mengakibatkan korban kehilangan kemudi hingga terjatuh dari sepeda motor ke tepi Jalan Raya Kalimalang dari arah Jakarta menuju Bekasi, Jawa Barat.
Setelah korban terjatuh, satu pelaku lain memukuli korban menggunakan stick golf lalu merampas tas berisi dompet, uang ratusan Rp150 ribu, dan handphone iPhone tipe IX S Max.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan korban dalam keadaan terkapar kesakitan akibat luka di bagian kepala karena dihantam batu dan stick golf.
“Kita mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pukul 04.30 WIB anggota Polsek Duren Sawit mendapat informasi identitas pelaku,” ungkap Sutikno.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap seorang pelaku, Jimmy Andreas, 22, di unit kontrakan Jalan Swakarsa, Pondok Kelapa. Kini Jimmy ditetapkan sebagai tersangka.
Personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mengamankan barang bukti berupa stick golf digunakan untuk menganiaya, dan tas selempang warna hijau milik korban Reina.
“Hasil pemeriksaan tersangka (Jimmy) berperan melemparkan batu. Untuk barang bukti batu yang digunakan kita amankan di lokasi kejadian saat proses olah TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Sutikno.
Kini Jimmy sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk satu pelaku lain atas nama Radit, 30, yang berperan memukul korban menggunakan stick golf masih dalam pengejaran atau menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka (Jimmy) sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkaranya menunggu P21 (dinyatakan lengkap kejaksaan). Satu pelaku lain masih penyelidikan,” tukas Sutikno. (Joesvicar Iqbal)