IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal transaksi janggal dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menerima laporan hasil analisis (LHA) PPATK pada Selasa (19/12). ”Kami rencanakan tindak lanjutnya. Membahasnya bersama pimpinan KPK,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Kamis (21/12).
Sayangnya, Alex belum mau membocorkan laporan tersebut dengan alasan bersifat rahasia.
Namun, Alex memastikan pihaknya sudah mendisposisi laporan itu untuk dipelajari.
Alex juga berjanji ikut menelisik aliran transaksi mencurigakan bernilai triliunan rupiah yang diduga terkait dengan ribuan caleg itu. Khususnya untuk menemukan adanya tindak pidana korupsi. Dengan mengacu pada Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
”Di pasal itu kan nggak hanya terkait penyelenggara negara,” ucapnya. “KPK akan mempelajari sumber uang dari laporan yang diserahkan PPATK tersebut,” sambung Alex menambahkan.