Adapun untuk mengantisipasi dan membedakan antara surat suara yang telah dikirim dengan surat suara pengganti, KPU menurut Hasyim akan memberikan tanda atau kode khusus di tiap surat suara pengganti. Adapun proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos. “Paling lambat akhir Desember ini atau sebelum memasuki jadwal pengiriman kepada pemilih yaitu 2-11 Januari 2024,” tambah Hasyim.
Terkait adanya peristiwa ini, KPU menurut Hasyim juga telah menyampaikan kepada pihak terkait baik Pemerintah (Kemenko Polhukam, Kemlu dan Kemendagri), dan kepada sejawat penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP). “Kami menganggap penjelasan klarifikasi ini penting untuk menghindari simpang siur sehubungan dengan video yang menggambarkan pemilih di Taipei telah menerima surat suara,” tutur Hasyim.
Seperti diketahui pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU tersebut pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.
