Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Klarifikasi Pengiriman Surat Suara ke Taipei Tidak Sesuai Jadwal yang Ditetapkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU Klarifikasi Pengiriman Surat Suara ke Taipei Tidak Sesuai Jadwal yang Ditetapkan
Politik

KPU Klarifikasi Pengiriman Surat Suara ke Taipei Tidak Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

Timur
Timur Published 28 Dec 2023, 06:41
Share
4 Min Read
Klarifikasi yang dilakukan KPU RI terkait dengan video pengiriman surat suara.
Klarifikasi yang dilakukan KPU RI terkait dengan video pengiriman surat suara. Foto: dok KPU RI
SHARE

Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 antara lain mengatur jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode POS, yakni dimulai tanggal 2 Januari 2024 s.d 11 Januari 2024. Selain itu, peraturan yang sama juga mengatur jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada KPPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos dihitung. (Sofian)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: surat suara, Surat suara luar negeri, surat suara rusak, taiwan, TPS Luar Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nurindra B Charismiadji (pemilik/pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya) yang disebut sebagai Timses atau Relawan Capres dan Cawapres Nomor Urut 1. Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pajak Nurindra yang Disebut Timses Amin
Next Article Mahasiswa Aceh unjukrasa mengusir pengungsi Rohingya dari Balai Meuseuraya Aceh. Foto: IG, @viralyes (tangkap layar) Mahasiswa Aceh Usir Paksa Ratusan Pengungsi Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?