POL.ID– Menjelang libur natal dan tahun baru 2024, penerapan ganjil-genap Ditiadakan Dishub DKI Jakarta.
Aturan itu berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo.
“Sesuai regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Syafrin, Jumat (8/12).
Syafrin menyebutkan, ganjil genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.”Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” jelasnya.(Sofian)