IPOL.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri dan Wamenkumham Eddy Hiariej untuk fokus pada proses penetapan tersangka terhadap keduanya.
Hal itu disampaikan Margarito saat menanggapi langkah keduanya yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Margarito mengatakan, keduanya harus bisa mencari titik masuk bahwa ada yang salah atau keliru dalam proses penetapan tersangka terhadap keduanya.
“Yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan menemukan celah atau hal hukum, dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” ujar Margarito dalam diskusi ‘Eksistensi dan Prospek Praperadilan’ digelar Indonesian Journalist Center (IJC) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Lebih lanjut, Margarito melihat persoalan yang menjerat Firli Bahuri dan Eddy Hiariej ini sangat menarik.
Menurut dia, karena keduanya merupakan ahli hukum, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang memang pekerjaannya menangkap orang.
Sedangkan Eddy Hiariej, seorang Profesor hukum pidana yang kerjaannya pun membuat hukum, namun kini justru diadili oleh Hakim selaku sarjana hukum pula.
“Terlebih lagi, Firli Bahuri merupakan seorang mantan polisi kini justru ditersangkakan oleh rekan polisinya sendiri”.
Margarito menambahkan, jika melihat latar belakang keduanya, maka sebenarnya tidak akan sulit untuk mencari celah hukum tersebut.
“Masuk ke substansinya. Keduanya harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana dituduhkan?,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)