IPOL.ID-Selasa ini (12/12/2023) kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong Robot Trading Fahrenheit selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat total membagikan kurang lebih 89 miliar rupiah kepada 10 kuasa hukum termasuk LQ Indonesia Lawfirm yang menerima dana yang akan segera didistribusikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
Hal itu dikatakan Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dalam keterangan pers nya.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban Robot Trading Fahrenheit. Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat menerima ganti rugi kerugiannya.
“Kerja sama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Ini adalah satu dari beberapa eksekusi Ganti rugi yang sedang di urus oleh LQ Indonesia Lawfirm. Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi,” ujar Pestauli Saragih.