IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memperbaiki pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dianggap sering tak mengantongi cukup bukti.
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud kepada wartawan saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung, Sabtu (9/12).
Pernyataannya itu disampaikan menyusul masih banyak pihak yang ditetapkan tersangka namun belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya hal itu sekiranya bisa menyiksa seseorang (tersangka).
Sebelumnya diberitakan, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyentil pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD soal KPK banyak melakukan kesalahan, yang salah satunya terlanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup.
Pernyataan Mahfud MD itu sebelumnya disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12).