IPOL.ID – Kereta Api (KA) Feeder Whoosh relasi Padalarang – Bandung menabrak sebuah minibus jenis Daihatsu Sigra di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB.
Mobil tersebut sempat terseret KA Feeder kurang lebih 500 meter dari tempat kejadian.
Mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1859 AJY itu tampak rusak parah hingga tidak berbentuk. Dikabarkan ada 6 penumpang dengan rincian 2 dewasa dan 4 anak-anak di dalam mobil. Korban langsung dibawa ke RS Cibabat.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan, berkaca pada kecelakaan KA Feeder tersebut, pihaknya mengajak pengguna jalan untuk lebih taat terhadap rambu-rambu lalu lintas dan lebih waspada saat melintas perlintasan sebidang.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Ayep.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan. (vinolla)