IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Antara lain, dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum DKI Jakarta, Senin (4/12).
Sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.