Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Nilai Mekanisme Ketua KPK Diganti Keliru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum Nilai Mekanisme Ketua KPK Diganti Keliru
Hukum

Pakar Hukum Nilai Mekanisme Ketua KPK Diganti Keliru

Farih
Farih Published 05 Dec 2023, 23:10
Share
3 Min Read
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita saat sesi Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tentang Menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta pada Selasa (5/12) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai kebijakan pemimpin mengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Firli Bahuri kepada Nawawi Pomolango keliru.

Untuk itu, Romli meminta Presiden untuk segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023.

“Mekanisme pergantian Ketua KPK itu keliru,” tutur Romli dalam sesi Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tentang Menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta pada Selasa (5/12).

Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Untuk sementara menggantikan Firli Bahuri, terbitnya Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, kata Romli, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka aturan hukum ini yang berlaku.

Seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Namun, lanjut Romli, upaya penggantian Ketua KPK saat ini diduga cacat hukum karena menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2015.

“Undang-Undang yang digunakan sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi,” ujar Romli.

Dalam aturan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Presiden Republik Indonesia (RI) mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

“Semua langkah KPK mulai kemarin Keppres keluar sampai kapanpun. Dengan kata lain, KPK lumpuh dengan Keppres itu. Kalau lumpuh siapa yang suka? Ya koruptor,” tandas dia.

Oleh karena itu, Romli pun menyarankan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pergantian Ketua KPK dari Firli Bahuri ke Nawawi Pomolango.

“Karena semua kebijakan KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan termasuk penetapan tersangka dan penuntutan akan menjadi tidak sah dan bisa digugat ke Praperadilan karena Praperadilan itu untuk menguji kewenangan bukan barang bukti,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ketua kpk
Farih 05 Dec 2023, 23:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DPR Sahkan Perubahan Kedua UU ITE
Next Article Dihipnotis Komplotan WNA, Uang Kakek Pensiunan PNS Rp69 Juta Raib di Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?