IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Maluku Utara dan Jakarta, Senin (18/12). Seorang di antaranya yang ditetapkan tersangka adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Abdul Gani dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Keenam tersangka itu, antara lain Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).
Lalu, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.