IPOL.ID – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses ini dibagi dalam dua tahap.
Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja yakni mulai hari ini, 12 Desember hingga 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyebut, kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu.
Menurut Anna, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.
“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” kata Anna di Jakarta, Selasa (12/12).
“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.
Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” urainya.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.
Anna menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya. (far)