Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Dibuka 9 Januari 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Dibuka 9 Januari 2024
Headline

Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Dibuka 9 Januari 2024

Farih
Farih Published 21 Dec 2023, 15:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi ibadah haji
ilustrasi haji. Foto: Instagram informasihaji
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pelunasam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR rerata sebesar Rp93,4 juta.

Adapun Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (21/12).

Yaqut menuturkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Kendati pelunasan belum dibuka, namun jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ucap Yaqut.

Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria yakni jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

Dan jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” jelas Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria di antranya, jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

Kemudian pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji, haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI Kejuaraan Nasional PBSI 2023: Saling Bunuh Tunggal Taruna Putra Menuju Perempatfinal
Next Article IMG 20231221 WA0122 Ribuan Kotak Suara Mulai Dirakit untuk Pemilu 2024 di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?