Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penting untuk Pemda, Wamenkeu: Pemda Dapat Manfaatkan Sinergi Pembiayaan Anggaran Pembangunan Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penting untuk Pemda, Wamenkeu: Pemda Dapat Manfaatkan Sinergi Pembiayaan Anggaran Pembangunan Daerah
Headline

Penting untuk Pemda, Wamenkeu: Pemda Dapat Manfaatkan Sinergi Pembiayaan Anggaran Pembangunan Daerah

Iqbal
Iqbal Published 10 Dec 2023, 10:00
Share
2 Min Read
Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan alternatif pembiayaan untuk membangun daerahnya. Foto: kemenkeu
Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan alternatif pembiayaan untuk membangun daerahnya. Foto: kemenkeu
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan alternatif pembiayaan untuk membangun daerahnya. Hal ini disampaikannya dalam Acara Public Lecture pada Forum Regional Chief Economist (RCE) di Nusa Dua Bali, akhir pekan ini.

“Padahal banyak sekali alternatif bagaimana cara membuat yang namanya fiscal tools, memanfaatkan fiscal tools. Saya mau kasih satu ilustrasi yang paling baru. Satu ilustrasi yang paling baru yang baru kita buat dalam 1-2 tahun terakhir yaitu yang namanya sinergi untuk pembiayaan anggaran,” ungkap Wamenkeu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sinergi pembiayaan anggaran ini dapat dilakukan oleh Pemda dengan Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/ PT SMI. PT SMI dapat menjadi katalisator percepatan pembangunan infrastruktur melalui akses pembiayaan dan investasi dalam berbagai proyek Pemda baik konvensional maupun syariah. Daerah yang bersedia membangun lebih cepat bisa memanfaatkan creative financing yang ada, yaitu blended finance yang dikelola oleh PT SMI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, pembiayaan pembangunan daerah, pemda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para direksi Paramount Land dan tenant yang sudah bergabung di Hampton Square Mal Konsep Terbuka Bakal Hadir di Gading Serpong
Next Article Evi Riskiyana (31), nasabah disabilitas PNM Mekaar dari Aceh ini punya pesan luar biasa untuk seluruh masyarakat Indonesia, mewakili teman-teman disabilitas lainnya. Foto: PNM Evi, Nasabah Disabilitas PNM Mekaar: Kekurangan Itu Bukan Berarti Kita Tidak Bahagia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?