IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota non aktif Bima, Muhammad Lutfi.
Lutfi diketahui merupakan tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan.
“Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/12).
Adapun penahanan ini dilakukan, mengingat lembaga antirasuah masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut.
Lutfi diduga bersama keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri dalam jumpa pers.