IPOL.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan kepastian bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, terus berlanjut.
Hal itu diketahui dalam pemeriksaan seorang pejabat dari PT Aneka Tambang (Antam) oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (28/12).
Pejabat yang diperiksa yakni AA selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2019 – Desember 2020.
Adapun pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Sumedana.
Keberlanjutan kasus ini sebelumnya juga diperkuat dengan upaya penggeledahan yang dilakukan pada pertengahan bulan ini. Penggeledahan itu dilakukan di sejumlah rumah tinggal yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
Dalam penggeledahan, penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, selain itu berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram.
“Kuat dugaan barang bukti tersebut terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan,” terang Sumedana sebelumnya.
Barang bukti yang disita tersebut kemudian akan diteliti guna dicari fakta-fakta baru agar kasus menjadi terang benderang. Terlebih selama ini penyidikan kasus ini juga belum ditemukan tersangkanya.(Yudha Krastawan)