IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (8/12), yakni GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung dan CS selaku Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.
“Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimaksud atas nama tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Belum diketahui keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut, apakah terkait aliran dana korupsi atau berkaitan hal-hal lainnya?, Kapuspenkum Ketut Sumedana masih bungkam.
“Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan para saksi itu juga untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi tersebut,” singkati Sumedana.
Sebelumnya, Rabu (6/12), Kejagung juga memeriksa dua saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni NS selaku Anggota III Admint Satker BPK dan MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK. Pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk kepentingan penyidikan, seperti memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru korupsi dan TPPU berkaitan dengan proyek menara BTS 4G. Kedua tersangka dimaksud yakni AQ merujuk pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Selain itu, NPWH merujuk Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean selaku pengacara sekaligus komisaris PT Pupuk Indonesia (PI).
Guna mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka tersebut sampai kini masih menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.(Yudha Krastawan)