IPOL.ID – Tarif cukai rokok elektrik ada di berita ini. Penggemar rokok elektrik atau elektronik harus merogoh koceknya lebih dalam di tahun baru 2024. Sebab pemerintah telah memutuskan untuk mengerek naik cukai rokok elektrik.
Kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata 15% per 1 Januari 2024. Harga rokok elektronik terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Tarif cukai baru tersebut mulai berlaku besok, 1 Januari 2024. “Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” demikian beleid PMK baru ini.
Terkait kebijakan baru tersebut, maka berikut ini harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 2024.
Harga Jual Eceran Minimum, Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL 2024
1. Rokok Elektrik
- Rokok elektrik padat Rp5.886 per gram: tarif cukainya Rp3.074 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter: tarif cukainya Rp636 per mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per catridge (tarif cukainya Rp6.776 per mililiter)
2. HPTL
- Tembakau Molasses Rp242 per gram: tarif cukai Rp135 per gram
- Tembakau hirup Rp242 per gram: tarif cukai Rp135 per gram
- Tembakau kunyah Rp242 per gram: tarif cukai Rp135 per gram
Untuk Anda ketahui, selain dikenakan cukai, rokok elektrik juga diketok pajak oleh Kementerian Keuangan.