IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Muhyani, seorang peternak yang melawan pencuri hingga tewas di Serang, Banten.
SKP2 itu diterbitkan setelah digelarnya ekspose atau gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir pula dalam ekspose tersebut, Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (14/12).
Menurutnya berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditemukan bahwa terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.