IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Muhyani, seorang peternak yang melawan pencuri hingga tewas di Serang, Banten.
SKP2 itu diterbitkan setelah digelarnya ekspose atau gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir pula dalam ekspose tersebut, Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (14/12).
Menurutnya berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditemukan bahwa terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” jelas Didik.
Menurut hukum juga diketahui seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
“Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh terdakwa,” papar Didik.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan.
“Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa,” pungkas Didik.(Yudha Krastawan)