Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peternak Kambing yang Lawan Pencuri Hingga Tewas Dibebaskan Kejari Serang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Peternak Kambing yang Lawan Pencuri Hingga Tewas Dibebaskan Kejari Serang
Hukum

Peternak Kambing yang Lawan Pencuri Hingga Tewas Dibebaskan Kejari Serang

Timur
Timur Published 16 Dec 2023, 04:29
Share
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan. Foto: Istimewa
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Muhyani, seorang peternak yang melawan pencuri hingga tewas di Serang, Banten.

SKP2 itu diterbitkan setelah digelarnya ekspose atau gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir pula dalam ekspose tersebut, Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (14/12).

Menurutnya berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditemukan bahwa terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pembelaan terpaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah dan Kepala Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur, Handoko Murhestriarso saat kegiatan sosialisasi Peningkatan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Partai Politik di Ruang Pola Lantai 2 Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (25/12). 100 Perwakilan Parpol Ikuti Sosialisasi Peningkatan Kemitraan Pemerintah Daerah
Next Article Ilustrasi petani kelapa sawit. Mengurai Penilaian Kesesuaian ISPO dengan EUDR

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?