IPOL.ID – Status DKI yang bakal berubah menjadi DKJ (daerah khusus Jakarta) memungkinkan perubahan pada sejumlah aspek di Jakarta.
Salah satunya, terkait dengan wacana sistem pemilihan kepala daerah atau gubernur DKJ.
Dengan adanya perubahan status itu, politisi PDIP di DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak menilai ke depannya penunjukan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebaiknya dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) satu putaran.
“Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya pilkada gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran sama dengan semua provinsi lain,” kata Gilbert, Kamis (28/12).
Menurut dia, sebagaimana pengalaman di Pilkada DKI 2012 dan 2017, pilkada yang diikuti oleh beberapa kontestan dalam dua putaran itu telah menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat dan memerlukan biaya yang besar.
“Hal yang terjadi malah menimbulkan gesekan (sosial) yang terlalu lama dan biaya tinggi, sementara provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik,” kata dia.