IPOL.ID – Aparat Satreskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Erlan Danaputra, 22, di Blok M Square Lantai UG, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 3294/ X/2023/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dengan korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Kamaludin di kosan samping Ms Computer Jl. Mampang Prapatan V, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Selasa (31/10) jam 13.01 WIB.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/ B/635/XI/ 2023/SPKT/Polsek Mampang, (31/10) Oktober 2023 dilaporkan tanggal 29 Nopember 2023 oleh korban Budi Aswin, TKP di Jl. Tegal Parang Selatan, Gg. DD, no. 35A, RT 001/05, Tegal Parang, Mampang Prapatan.
Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero mengatakan, Polsek Mampang mendapatkan laporan dari warga tentang adanya perkara percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jl. Tegal Parang Selatan, Gg. DD, Tegal Parang, Mampang.
“Namun motor milik Budi gagal dicuri tersangka Erlan, karena korban menggunakan kunci rahasia, sehingga alarm berbunyi saat akan diambil,” ungkap Kanitero pada awak media di Mampang Prapatan, Jumat (1/12).
Selanjutnya, unit Opsnal melakukan cek TKP dan menelusuri CCTV sekitar TKP. Kapolsek menjelaskan, pada saat cek TKP unit Opsnal mendapat informasi lagi bahwa tidak jauh dari TKP pertama ada warga yang mengaku telah kehilangan motor di Jl. Mampang Prapatan V, Tegal Parang.
“Pencurian motor itu terjadi hampir bersamaan, namun korban Kamaludin membuat LP di Polres Jaksel,” kata Kanitero.
Dia menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV di dua TKP tersebut diketahui bahwa pelaku teridentifikasi mempunyai ciri-ciri yang sama. Pelaku ada dua orang berboncengan sepeda motor.
Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi keberadaan terduga salah satu pelaku berperan sebagai joki yakni Erlan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru.
“Kamis (30/11) sekitar jam 21.30 WIB, Erlan asal Lampung Timur ditangkap di Blok M Square, lantai UG,” tegas Kapolsek.
Saat diinterogasi, Erlan mengaku telah melakukan percobaan pencurian motor jenis Honda Scoopy di Tegal Parang. Bahkan hari yang sama telah mengambil dua unit motor yaitu Honda Beat di Tegal Parang V, Mampang, dan Beat di Kuningan, Setiabudi.
“Tapi motor hasil curian itu telah dijual di wilayah Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp3 juta, keterangan awal tersangka mengaku mencuri motor bersama rekannya Erwan (pencarian-red),” tegasnya.
Barang bukti diamankan motor Honda Scoopy B 4024 SSF berikut anak kunci motor dalam kondisi rusak, Honda CB 150 Verza BE 2858 NDY, video rekaman CCTV, Hp Oppo A17 warna hitam, dompet berisi KTP, dan SIM, sepatu serta sweater putih.
Pada kasusnya, tersangka Erlan disangkakan Pasal 53 jo 363 KUHP tentang Percobaan Pencurian dan Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kanitero mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap bahaya curanmor, memasang kunci ganda atau kunci rahasia.
“Karena kunci ganda/rahasia merupakan cara mudah dan cukup efektif dalam upaya untuk mencegah dan menggagalkan para pelaku curanmor menjalankan aksinya,” pesan Kapolsek Mampang. (Joesvicar Iqbal)