IPOL.ID – Sebanyak 69 petugas uji kir dan tipe dinyatakan kompeten sebagai petugas penguji kendaraan bermotor. Setelah sebelumnya mereka mengikuti uji kompetensi di Balai Diklat PPSDM Kementerian Dalam Negeri, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, tanggal 29 November-2 Desember kemarin.
Sedianya kegiatan dihelat Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI). Organisasi itu juga telah sukses menggelar uji kompetensi bagi penguji kendaraan bermotor kawasan Indonesia bagian timur, di hotel ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Oktober lalu.
Ketua Umum DPP IPKBI, Fatchuri mengatakan, guna mewujudkan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai ketentuan Norma Standar Peraturan Kriteria (NSPK) berlaku.
Terkait hal itu, ada empat pilar yang wajib dipenuhi bagi para penguji. Yaitu, memiliki prasarana dan sarana, Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi, tersistem IT dan menerapkan standar layanan dan operasional prosedur (SOP).
“Maka kita gelar uji kompetensi bagi para petugas uji kir dan tipe selama empat hari kemarin. Kegiatan diikuti para peserta dari instansi pusat dan daerah BPTD serta Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Sumatra,” kata Fatchuri dikonfirmasi ipol.id, Senin (4/12).