IPOL.ID – Sebanyak 69 petugas uji kir dan tipe dinyatakan kompeten sebagai petugas penguji kendaraan bermotor. Setelah sebelumnya mereka mengikuti uji kompetensi di Balai Diklat PPSDM Kementerian Dalam Negeri, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, tanggal 29 November-2 Desember kemarin.
Sedianya kegiatan dihelat Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI). Organisasi itu juga telah sukses menggelar uji kompetensi bagi penguji kendaraan bermotor kawasan Indonesia bagian timur, di hotel ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Oktober lalu.
Ketua Umum DPP IPKBI, Fatchuri mengatakan, guna mewujudkan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai ketentuan Norma Standar Peraturan Kriteria (NSPK) berlaku.
Terkait hal itu, ada empat pilar yang wajib dipenuhi bagi para penguji. Yaitu, memiliki prasarana dan sarana, Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi, tersistem IT dan menerapkan standar layanan dan operasional prosedur (SOP).
“Maka kita gelar uji kompetensi bagi para petugas uji kir dan tipe selama empat hari kemarin. Kegiatan diikuti para peserta dari instansi pusat dan daerah BPTD serta Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Sumatra,” kata Fatchuri dikonfirmasi ipol.id, Senin (4/12).
Kegiatan bimbingan teknis mandiri digelar, lanjut Fatchuri, bersamaan uji kompetensi selama empat hari sangat membantu akselerasi percepatan pengentasan kekurangan tenaga penguji.
Sebab, selama ini masih dirasa belum optimal baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik dari sisi kualitas maupun kuantitas mengandalkan penyelenggaraan dari APBN terbatas.
“Sebenarnya yang mendaftar untuk kegiatan ini mencapai 72 orang namun yang memenuhi syarat hanya 69 orang,” ungkap Fatchuri.
Disebutkan dia, uji kompetensi dan bimbingan teknis dimulai dari ujian Computer Assisted Test (CAT), praktek menguji kendaraan sesuai jenis kewenangannya.
Kemudian ada wawancara untuk menggali kemampuan petugas dalam manajerial, sosial kultur dan teknis skill dari kompetensi Pembantu Penguji 1 (PP1) ke PP2, dan Pelaksana Teknis 1 (PT1) ke PT2 serta PT3 ke PT4.
Sekadar diketahui, kegiatan uji kompetensi dan bimbingan tenis mandiri itu
dibuka Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Perhubungan, Dedy Cahyadi, hadir melalui zoom.
Kegiatan ditutup Ketua Umum DPP IPKBI, Fatchuri, kemarin. Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Uji Berkala, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Tarma, memberikan materi tentang kompetensi bagi para peserta uji kompetensi. Kegiatan dimoderatori Tata Kostaman dari Tasikmalaya.
Narasumber kegiatan itu di antaranya, diisi Muslim Akbar, Ketua Dewan Pertimbangan DPP-IPKBI dengan memberikan materi tentang penguji kendaraan bermotor profesional menembus mimpinya.
Kemudian Eddy Suzendy, Ketua Dewan Kode Etik yang memberikan materi terkait kode etik penguji kendaraan bermotor. Tri Bowo Leksono, pakar yang memberikan materi tentang pengujian kendaraan bermotor kustomisasi kendaraan.
Sementara, Evan Sudhira, dari PT. Sarana Laboratorium Instrumentasi memberikan materi tentang pengujian kendaraan bermotor berbasis motor listrik dan sekaligus praktek alat uji listrik pada kendaraan roda dua.
Kemudian Dwi Wahyono Syamhudi, Ketua Dewan Pakar DPP-IPKBI memberikan materi tentang sistem rem kendaraan berat. Selain itu, ada Arjani Hia Putra, Kepala UPT PPP LLAJ Surabaya, memberi materi tentang pelaksanaan dan pengawasan sistem manajemen keselamatan bagi para operator kendaraan penumpang dan barang di Jawa Timur.
Usai mengikuti kegiatan uji kompetensi, seluruh peserta diberikan id card IPKBI sebagai simbol bahwa para peserta telah kembali dan diserahkan pembinaannya ke organisasi profesi IPKBI. Setelah lulus uji kompetensi, 69 peserta wajib mendaftarkan kompetensi di web IPKBI sebagai penjawantahan Permenhub 156 Tahun 2016.
Fatchuri menambahkan, seluruh kendaraan bermotor wajib menjalani uji berkala atau uji kir per enam bulan. Guna memastikan performance kendaraan agar terhindar dari kegagalan teknis pada saat dioperasikan di jalan. Karena itu kendaraan harus selalu prima dan terawat.
Sekadar diketahui, pelaksanaan uji tipe merupakan kewenangan pemerintah pusat. Yaitu Balai Pengujian Laik Jalan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Sedangkan uji berkala dilaksanakan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) pemerintah kota/kabupaten, UP PKB bengkel swasta serta UP PKB APM kendaraan bermotor. (Joesvicar Iqbal)