Usai mengikuti kegiatan uji kompetensi, seluruh peserta diberikan id card IPKBI sebagai simbol bahwa para peserta telah kembali dan diserahkan pembinaannya ke organisasi profesi IPKBI. Setelah lulus uji kompetensi, 69 peserta wajib mendaftarkan kompetensi di web IPKBI sebagai penjawantahan Permenhub 156 Tahun 2016.
Fatchuri menambahkan, seluruh kendaraan bermotor wajib menjalani uji berkala atau uji kir per enam bulan. Guna memastikan performance kendaraan agar terhindar dari kegagalan teknis pada saat dioperasikan di jalan. Karena itu kendaraan harus selalu prima dan terawat.
Sekadar diketahui, pelaksanaan uji tipe merupakan kewenangan pemerintah pusat. Yaitu Balai Pengujian Laik Jalan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Sedangkan uji berkala dilaksanakan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) pemerintah kota/kabupaten, UP PKB bengkel swasta serta UP PKB APM kendaraan bermotor. (Joesvicar Iqbal)