IPOL.ID – Kasus pengeroyokan korban pelajar disabilitas berinisial DJA, 18, dilakukan tiga pelaku pengamen dalam keadaan tidak dipengaruhi minuman keras (miras) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada 15 November 2023 lalu, salah satu pelaku diketahui adalah residivis.
Pelaku Irwandi, 35, alias Peloy mengaku residivis dan sempat dibui atas kasus penganiayaan di Mapolsek Cakung.
“Saya sudah pernah ditahan Tahun 2019. Dulu ditahan selama 10 bulan. Kalau kemarin mukul (DJA) karena kesal saja,” ujar pelaku Irwandi di Mapolsek Cakung, Kamis (7/12).
Irwandi bersama dua rekan seprofesinya Muhammad Andri Winarto alias Bewok, 35, dan Adit mengaku kesal dengan DJA karena emosi tak diberi uang saat para pelaku ngamen.
Korban DJA yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara atau tak bisa mendengar serta berbicara dikeroyok tiga pelaku hingga mengalami luka di kepala, mata, dan pelipis.
“Sekarang saya nyesal, enggak mau mengulangi lagi. Biasanya kami ngamen dapat Rp50 ribu sehari. Hasilnya dibagi tiga untuk kebutuhan sehari-hari saja, buat makan,” ucap Irwandi.