IPOL.ID- Larangan keras untuk menjadikan angkutan umum di Jakarta, seperti TransJakarta, MRT, LRT dan JakLingko sebagai alat kampanye kembali disuarakan.
Apalagi, larangan tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.
“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, kemarin.
Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.
Pasalnya, kata dia, Jakarta harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan kenyamanan warga di transportasi Ibu Kota.
“Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” tandasnya. (Sofian)