Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa Fatwa MUI sikapnya hanya menganjurkan. Karena MUI tidak akan mungkin memunculkan daftar nama-nama produk terkait Israel yang perlu dijauhi masyarakat Indonesia.
“Setidaknya kita harus punya informasi, bahwa manfaat samping yang didapat dari boikot ternyata ada kenaikan produk-produk perusahaan nasional. Misalnya kosmetik, makanan dan minuman, yang digunakan sehari-hari. Kan bisa dilihat, produk nasional apa saja yang meningkat sebagai dampak boikot,” katanya.
“Kita bisa memberi masukan dampak dari boikot kepada pemerintah, selain positif untuk mendongkrak produk, juga memberi informasi produk nasional yang terangkat, itu kan artinya perlu ada kebijakan pemerintah yang harus afirmatif terhadap produk nasional,” kata Ikhsan Abdullah menambahkan.
Bagi sejumlah kalangan di dalam negeri, Fatwa MUI No 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina disambut sebagai peluang besar untuk mendongkrak produk-produk nasional. Menurut mereka, fatwa tersebut harus menjadi momentum besar kebangkitan produk nasional.