Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yuk Diingat, Ini Dia Penjelasan Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Yuk Diingat, Ini Dia Penjelasan Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024
Nasional

Yuk Diingat, Ini Dia Penjelasan Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

Iqbal
Iqbal Published 11 Dec 2023, 11:02
Share
8 Min Read
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSAKP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSAKP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan. Foto: Kemendikbudristek
SHARE

Peserta yang dapat mengikuti UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Selain itu, siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). “Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dari tahun 2023. Peserta UTBK dikenai biaya pendaftaran,” jelas Ganefri.

Teknis Pendaftaran SNPMB 2024

Pelaksanaan SNPMB Tahun 2024 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Pendaftar wajib memiliki akun SNPMB melalui Single Sign On (SSO) mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga pendaftaran UTBK-SNBT. “Terdapat ketentuan tambahan yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 yaitu bagi peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN manapun,” ujar Wakil Ketua II Tim Penanggungjawab SNPMB 2024, Eduart Wolok.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendikbudristek, mahasiswa baru, Penerimaan Mahasiswa Baru, Perguruan Tinggi Negeri, SNPMB, SNPMB 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cara penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan kendaraan lain. Foto: Daihatsu Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu
Next Article nikah KUA Sukaresmi Cianjur Buka Suara Soal Heboh Pernikahan Sesama Jenis

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi bendera Iran. Foto: unsplash
Headline

Trump Klaim Damai Hari Ini, Iran: Cuma Nyari Panggung Ulang Tahun

Headline
Lansia 70 Tahun Lawan Penculik di PIK, Polisi Kantongi Identitas 2 Pelaku
14 Jun 2026, 16:15
Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Jabodetabek
Viral Wanita Bekasi Idap Kista Ovarium 29 Cm, Awalnya Dikira Perut Buncit Biasa
14 Jun 2026, 21:21
Headline
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perang Berebut Rute Kartel Narkoba
14 Jun 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?