Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu
Otomotif

Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu

Iqbal
Iqbal Published 11 Dec 2023, 10:30
Share
3 Min Read
Cara penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan kendaraan lain. Foto: Daihatsu
Cara penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan kendaraan lain. Foto: Daihatsu
SHARE

IPOL.ID – Sering kali kita menemukan kendaraan yang dengan mudahnya menggunakan lampu hazard atau lampu isyarat bahaya. Salah satunya ketika mencari alamat.

Lampu hazard pada mobil adalah fitur penting yang harus digunakan dengan benar agar dapat memberikan peringatan kepada pengendara lain di jalan saat mobil mengalami masalah.

Nah penggunaan yang salah dapat menyebabkan bahaya dan kebingungan bagi pengguna jalan lainnya. Melansir laman Astra Daihatsu, berikut ini etika menggunakan lampu hazard yang benar untuk menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Etika Penggunaan Lampu Hazard

Saat ini , banyak pengguna mobil yang salah pengertian mengenai apa sebenarnya fungsi dari lampu hazard. Menurut Sony Susmana, Director Safety Consultant Indonesia (SDCI), terdapat kesalahan penggunaan lampu hazard.

Baca Juga

lampu hazard
Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!
Beri Bantuan Ban, KST Dukung Ganjar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara bagi Sopir di Bogor
Bagikan Alat GPS dan Luncurkan Website, KST DKI Jakarta Beri Kemudahan Pengemudi Truk

Seperti penggunaan saat hujan deras, penggunaan tanpa tujuan yang jelas dan lain lain. Hal tersebut akan justru membahayakan kendaraan di belakang karena tidak dapat membedakan apakah kendaraan akan berbelok atau tetap lurus karena lampu sein tidak dapat tergunakan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keselamatan berkendara, Lampu Darurat, Lampu Hazard
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Budayawan Butet Kartaredjasa mengaku akses komunikasinya sudah lancar kembali. Dokumen-dokumen penting yang berada dalam Whatsappnya pun sudah mulai pulih kembali. Foto: Humas Polri Akun WhatsApp Butet Kartaredjasa Normal Kembali
Next Article Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSAKP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan. Yuk Diingat, Ini Dia Penjelasan Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ekonomi
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
22 May 2026, 19:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?