Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu
Otomotif

Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu

Iqbal
Iqbal Published 11 Dec 2023, 10:30
Share
3 Min Read
Cara penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan kendaraan lain. Foto: Daihatsu
Cara penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan kendaraan lain. Foto: Daihatsu
SHARE
Daftar Isi:
Kapan Penggunaan Lampu Hazard yang TepatBerikut adalah beberapa tips tentang penggunaan lampu hazard yang benar:

Penggunaan lampu hazard yang benar mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penggunaan hazard hanya dilakukan saat mogok, mengganti ban, dan lain lainnya.

Kapan Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat

Penting untuk memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard dengan benar. Lampu ini dirancang untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya ketika kendaraan harus berhenti secara mendadak di tengah jalan. Namun, penggunaan yang salah dapat membahayakan pengendara lain.

Lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti ketika kendaraan bermasalah atau terjadi kecelakaan lalu lintas, mengganti ban, orang menyeberang, atau mesin mogok. Jangan menggunakannya untuk tujuan lain karena itu dapat mengurangi fokus pengendara lain dan menimbulkan bahaya.

Pastikan untuk memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard dengan aman untuk menjaga keselamatan pengendara lain dan diri sendiri di jalan raya.

Baca Juga

lampu hazard
Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!
Beri Bantuan Ban, KST Dukung Ganjar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara bagi Sopir di Bogor
Bagikan Alat GPS dan Luncurkan Website, KST DKI Jakarta Beri Kemudahan Pengemudi Truk

Berikut adalah beberapa tips tentang penggunaan lampu hazard yang benar:

  • Lampu hazard sebaiknya hanya digunakan dalam keadaan darurat atau sebagai tanda peringatan saat berkendara. Jangan gunakan saat konvoi, cuaca buruk, atau memasuki terowongan.
  • Saat dalam keadaan darurat, segera menepi dan menekan tombol lampu hazard untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan lain.
  • Jangan menyalakan lampu hazard saat konvoi karena dapat membuat pengendara di belakang kebingungan dan terganggu.
  • Hindari menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. Cukup berhati-hati dan menyalakan lampu utama atau lampu senja.
  • Tidak digunakan sebagai isyarat masuk terowongan. Gunakan lampu utama atau lampu senja agar lebih aman saat memasuki terowongan atau lorong gelap.

Dengan mengetahui etika menggunakan lampu hazard yang benar, kita bisa meningkatkan keselamatan berkendara dan menghindari kebingungan atau bahaya bagi pengguna jalan lainnya. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keselamatan berkendara, Lampu Darurat, Lampu Hazard
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Budayawan Butet Kartaredjasa mengaku akses komunikasinya sudah lancar kembali. Dokumen-dokumen penting yang berada dalam Whatsappnya pun sudah mulai pulih kembali. Foto: Humas Polri Akun WhatsApp Butet Kartaredjasa Normal Kembali
Next Article Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSAKP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan. Yuk Diingat, Ini Dia Penjelasan Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
22 May 2026, 19:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?