“Saya mendukung penuh aktifitas Satgas BLBI karena ada tujuan penting yang hendak kita capai bersama-sama, yaitu kembalinya uang negara yang dikemplang oleh para debitur/obligor nakal pengemplang dana BLBI untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua Kamar TUN MA tersebut.
Untuk itu, Yulius meminta hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah agar memerhatikan beberapa hal.
Pertama, katanya, hakim harus melihat dasar kewenangan dalam mengadili suatu perkara. Apakah objek sengketa yang diuji dan diadili merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara? Atas dasar apa objek sengketa itu diterbitkan, atas dasar kewenangan sepihak ataukah atas dasar perjanjian? Konsekuensi dari hal tersebut, jelasnya, sudah dituangkan di dalam rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara sejak tahun 2012 yang kemudian dituangkan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam rumusan Pleno tersebut telah disepakati kapan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata. Untuk memastikan suatu KTUN dianggap melebur, jelas Yulius, salah satunya adalah apabila secara faktual KTUN yang disengketakan dan diminta diuji keabsahannya ternyata jangkauan akhirnya dimaksudkan untuk melahirkan suatu perbuatan hukum perdata. Termasuk dalam hal ini ialah KTUN-KTUN yang diterbitkan dalam rangka mempersiapkan atau menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata.